Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat memfasilitasi dan menjamin pelayanan kesehatan secara komprehensif, berkualitas, dan berkeadilan tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.
Your Correction