Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah memfasilitasi dan menjamin kesempatan berwirausaha dan mendirikan badan usaha yang adil tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.
Your Correction