Correct Article 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Pemerintah Daerah memfasilitasi dan menjamin kesempatan berwirausaha dan mendirikan badan usaha yang adil tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.
Your Correction
