Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan sesuai kewenangan Daerah. (2) Penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam sistem pendidikan nasional melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus. (3) Pendidikan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan swasta. (4) Pelaksanaan penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui : a. mengikutsertakan anak Penyandang Disabilitas dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahun; b. mengutamakan anak Penyandang Disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat tempat tinggalnya; c. memfasilitasi Penyandang Disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk mendapatkan ijazah pendidikan dasar melalui program kesetaraan; d. menyediakan beasiswa untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya; dan e. menyediakan biaya pendidikan untuk anak dari Penyandang Disabilitas yang tidak mampu membiayai pendidikannya sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan mekanisme pemberian dan penerimaan beasiswa dan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dan huruf e diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction