Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya.
(2) Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
(3) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum.
Your Correction
