Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Penyandang Disabilitas bertanggung jawab :
a. memberdayakan diri dan meningkatkan taraf kesejahteraan serta berpartisipasi dalam hidup bermasyarakat;
b. meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial dalam bermasyarakat, menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang dapat mengganggu kesehatan, harkat dan martabat, kehidupan sosial, dan ekonomi;
c. berusaha dan bekerja meningkatkan kualitas kehidupan sesuai dengan derajat Disabilitas; dan
d. setiap Penyandang Disabilitas wajib memanfaatkan dan mengelola bantuan stimulan ekonomi dan bantuan sosial lainnya.
Your Correction
