Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Setiap Penyandang Disabilitas wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap Penyandang Disabilitas berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Setiap Penyandang Disabilitas memotivasi diri untuk meningkatkan kapabilitas dirinya agar tidak tergantung dengan orang lain.
(4) Setiap Penyandang Disabilitas meningkatkan kompetensi diri untuk memperoleh kesetaraan.
Your Correction
