Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Ragam Penyandang Disabilitas;
b. Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab Penyandang Disabilitas;
c. Pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
d. Pencegahan;
e. Partisipasi Masyarakat;
f. Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas;
g. Unit Layanan Disabilitas;
h. Koordinasi dan Kerja sama;
i. Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi;
j. Penghargaan;
k. Pendanaan; dan
l. Sanksi Administratif.
Your Correction
