Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selisih antara Anggaran Pendapatan Daerah dengan Anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya (defisit) sebesar Rp. 572.200.000.000,00 (Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah). (2) Pembiayaan Neto yang merupakan selisih penerimaan Pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 572.200.000.000,00 (Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah).
Your Correction