Correct Article 14
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Anggaran pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp. 370.000.000.000,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Milyar Rupiah), yang terdiri atas:
a. Pembentukan dana cadangan;
b. Penyertaan modal daerah;
(2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 300.000.000.000,00 (Tiga Ratus Milyar Rupiah).
(3) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 70.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Milyar Rupiah).
Your Correction
