Correct Article 12
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp. 572.200.000.000,00 (Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah), yang terdiri atas:
a. Penerimaan Pembiayaan;
b. Pengeluaran Pembiayaan.
Your Correction
