Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp. 78.908.038.000,00 (Tujuh Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Delapan Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah), yaitu Pendapatan Hibah. (2) Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 78.908.038.000,00 (Tujuh Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Delapan Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Your Correction