Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp. 891.000.000.000,00 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Milyar Rupiah), yang terdiri atas: a. Pembentukan dana cadangan; b. Penyertaan modal daerah; c. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo; d. Pemberian pinjaman daerah;dan e. Pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 400.000.000.000,00 (Empat Ratus Milyar Rupiah). (3) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 491.000.000.000,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Milyar Rupiah). (4) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah). (5) Pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah). (6) Pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah).
Your Correction