Correct Article 13
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp. 1.177.128.777.000,00 (Satu Trilyun Seratus Tujuh Puluh Tujuh Milyar Seratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah), yang terdiri atas:
a. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya;
b. Pencairan dana cadangan;
c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d. Penerimaan pinjaman daerah;
e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah;
f. Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 703.128.777.000,00 (Tujuh Ratus Tiga Milyar Seratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
(3) Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah).
(4) Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah).
(5) Penerimaan pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah).
(6) Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 474.000.000.000,00 (Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Milyar Rupiah).
(7) Penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah).
Your Correction
