Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp. 21.000.000.000,00 (Dua Puluh Satu Milyar Rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga.
Your Correction