Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp. 1.659.753.312.000,00 (Satu Trilyun Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Belas Ribu Rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja modal tanah. b. Belanja modal peralatan dan mesin. c. Belanja modal gedung dan bangunan. d. Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; e. Belanja modal aset tetap lainnya; dan f. Belanja modal aset lainnya; (2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 45.077.320.000,00 (Empat Puluh Lima Milyar Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). (3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 508.997.475.000,00 (Lima Ratus Delapan Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). (4) Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 495.294.853.000,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah). (5) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 503.603.537.000,00 (Lima Ratus Tiga Milyar Enam Ratus Tiga Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah). (6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 106.753.027.000,00 (Seratus Enam Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Juta Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah). (7) Belanja modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp. 27.100.000,00 (Dua Puluh Tujuh Juta Seratus Ribu Rupiah).
Your Correction