Correct Article 3
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 24.253.834.912.000,00 (Dua Puluh Empat Trilyun Dua Ratus Lima Puluh Tiga Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah), yang terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Pendapatan Transfer; dan
c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Your Correction
