Correct Article 71
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PELAKU USAHA PERIKANAN DAN PERGARAMAN
Current Text
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 25 dan Pasal 69 ayat (1) dapat dikenakan sanksi berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian pemberian bantuan dan/atau subsidi;
d. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
e. pembatalan kerjasama; dan/atau
f. pencabutan izin.
Your Correction
