Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PELAKU USAHA PERIKANAN DAN PERGARAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 25 dan Pasal 69 ayat (1) dapat dikenakan sanksi berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian pemberian bantuan dan/atau subsidi; d. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; e. pembatalan kerjasama; dan/atau f. pencabutan izin.
Your Correction