Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PELAKU USAHA PERIKANAN DAN PERGARAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 paling sedikit memuat : a. identitas para pihak; b. hak dan kewajiban; c. jangka waktu perjanjian; d. jenis pekerjaan; e. besarnya upah; dan f. pilihan penyelesaian sengketa. (2) Perjanjian bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 paling sedikit memuat : a. identitas para pihak; b. hak dan kewajiban; c. jangka waktu perjanjian; d. kemitraan usaha (detil bagi hasil); dan e. pilihan penyelesaian sengketa. (3) Ketentuan mengenai perjanjian kerja dan perjanjian bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang Ketenagakerjaan.
Your Correction