Correct Article 69
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PELAKU USAHA PERIKANAN DAN PERGARAMAN
Current Text
(1) Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan atas risiko bagi Pemilik/penyewa kapal, pemilik/penyewa lahan budi daya, pemilik/penyewa tambak garam yang melakukan kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan dan kegiatan produksi garam dengan melibatkan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman wajib membuat perjanjian kerjasama.
(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur perjanjian bagi hasil kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan dan kegiatan produksi garam dengan prinsip adil, menguntungkan kedua belah pihak, dan mempertimbangkan kearifan lokal.
(3) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
