Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PELAKU USAHA PERIKANAN DAN PERGARAMAN
Current Text
Pembudi daya ikan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi Pembudi daya ikan dengan kriteria :
a. melakukan pembudidayaan ikan dengan menggunakan teknologi sederhana;
b. melakukan pembudidayaan ikan dengan luas lahan :
1) usaha pembudidayaan ikan di air tawar :
a) pembenihan, tidak lebih dari 0,75 ha; atau
b) pembesaran, tidak lebih dari 2 ha.
2) usaha pembudidayaan ikan di air payau :
a) pembenihan, tidak lebih dari 0,5 ha; atau
b) pembesaran, tidak lebih dari 5 ha.
3) usaha pembudidayaan ikan di air laut :
a) pembenihan, tidak lebih dari 0,5 ha; atau b) pembesaran, tidak lebih dari 2 ha.
Your Correction
