Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PELAKU USAHA PERIKANAN DAN PERGARAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembudi daya ikan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi Pembudi daya ikan dengan kriteria : a. melakukan pembudidayaan ikan dengan menggunakan teknologi sederhana; b. melakukan pembudidayaan ikan dengan luas lahan : 1) usaha pembudidayaan ikan di air tawar : a) pembenihan, tidak lebih dari 0,75 ha; atau b) pembesaran, tidak lebih dari 2 ha. 2) usaha pembudidayaan ikan di air payau : a) pembenihan, tidak lebih dari 0,5 ha; atau b) pembesaran, tidak lebih dari 5 ha. 3) usaha pembudidayaan ikan di air laut : a) pembenihan, tidak lebih dari 0,5 ha; atau b) pembesaran, tidak lebih dari 2 ha.
Your Correction