Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan jalan arteri dan kolektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4), dapat berubah status dan fungsinya. (2) Perubahan status dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang membidangi urusan jalan, Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai kewenangan masing- masing.
Your Correction