Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, terdiri atas: a. sistem jaringan irigasi; b. sistem pengendalian banjir; dan c. jaringan dan bangunan sumber daya air. (2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. sistem jaringan sumber daya air lintas provinsi; dan b. sistem jaringan sumber daya air lintas kabupaten/kota. (3) sistem jaringan sumber daya air lintas provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi WS Cidanau- Ciujung-Cidurian, Ciliwung-Cisadane, Cimanuk- Cisanggarung, dan Citanduy. (4) sistem jaringan sumber daya air lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b meliputi: a. WS Ciliwung – Cisadane; b. WS Cisadea-Cibareno; c. WS Citarum; d. WS Cimanuk-Cisanggarung; e. WS Citanduy; f. WS Cidanau – Ciujung – Cidurian; dan g. WS Ciwulan-Cilaki. (5) WS Citarum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan WS Strategis Nasional; (6) Rencana sistem jaringan sumber daya air digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.5.A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (7) Tabel sistem jaringan sumber daya air dituangkan dalam Lampiran II.5.B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction