Correct Article 16
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042
Current Text
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, terdiri atas:
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(2) Rencana sistem jaringan energi digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
