Correct Article 24
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042
Current Text
(1) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f, terdiri atas:
a. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
b. Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL);
c. sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); dan
d. sistem jaringan persampahan.
(2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. SPAM Regional Jatiluhur;
b. SPAM Regional Cirebon Raya (Jatigede);
c. SPAM Regional Bandung Raya;
d. SPAM Regional lainnya sesuai dokumen Rencana Induk SPAM (RISPAM); dan
e. jaringan SPAM di Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
(3) SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. SPALD-T Regional Bandung Raya (IPAL Regional Lagadar);
b. SPALD-T Regional Cirebon Raya (IPAL Regional Babadan);
dan
c. pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat dan Setempat di Kabupaten/Kota.
(4) Sistem pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu Pengelolaan limbah B3 terpadu di Daerah Kabupaten Karawang.
(5) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS), terdiri dari TPPAS Regional Lulut Nambo (Kabupaten Bogor), TPPAS Regional Cidampa (Kabupaten Karawang), TPPAS Regional Ciwaringin (Kabupaten Cirebon), dan TPPAS Regional Legok Nangka (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut);
b. TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat;
c. Stasiun Peralihan Antara (SPA) untuk mendukung TPPAS Regional;
d. TPA bersama Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya serta TPA bersama Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi;
e. TPA Bantargebang di Kota Bekasi;
f. Pengembangan TPST atau TPA Lokal yang mendukung penanganan sampah di Kabupaten/Kota; dan
g. TPS3R dan fasilitas pendukungnya untuk mendukung pengurangan sampah dari sumber yang berlokasi di seluruh kabupaten/kota.
(6) Rencana sistem jaringan prasarana lainnya digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
