Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, terdiri atas: a. jaringan bergerak; dan b. jaringan tetap. (2) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan seluler dan satelit meliputi: a. pengembangan jaringan seluler dalam penanganan area blankspot di seluruh kabupaten/kota di Daerah Provinsi; b. pengembangan jaringan satelit dalam penanganan area blankspot di seluruh kabupaten/kota di Daerah Provinsi; c. pemanfaatan dan pengembangan stasiun bumi di Daerah Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bogor; d. pengembangan cakupan dan kualitas layanan melalui pengaturan lokasi dan ketentuan teknis layanan jaringan nirkabel; dan e. mengarahkan penataan dan pengaturan menara telekomunikasi bersama. (3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaringan kabel serat optik dan pembangunan serat optik besama yang meliputi: a. pengembangan jaringan kabel serat optik dalam penanganan area blankspot di seluruh kabupaten/kota di Daerah Provinsi; b. jaringan kabel darat yang melayani seluruh kabupaten/kota di Daerah Provinsi; c. jaringan kabel bawah laut di Daerah Kabupaten Karawang (SKKL JASUKA di Tanjung Pakis ke arah Tanjung Pandan), Daerah Kabupaten Bekasi, Daerah Kabupaten Indramayu, dan Daerah Kabupaten Cirebon; d. infrastruktur jaringan tetap berupa instalasi penunjang jaringan kabel telekomunikasi laut dan darat (Beach Manhole) di Kabupaten Karawang; dan e. pembangunan jaringan kabel diarahkan terpadu dengan pembangunan jaringan prasarana lainnya, khususnya dalam waktu pelaksanaan pembangunan. (4) Rencana sistem jaringan telekomunikasi dan internet serta daerah blankspot digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction