Correct Article 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042
Current Text
(1) Rencana Stuktur Ruang Wilayah Daerah Provinsi, meliputi:
a. sistem pusat permukiman;
b. sistem jaringan transportasi;
c. sistem jaringan energi;
d. sistem jaringan telekomunikasi;
e. sistem jaringan sumber daya air; dan
f. sistem jaringan prasarana lainnya.
(2) Rencana Stuktur Ruang Wilayah Daerah Provinsi digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
