Correct Article 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042
Current Text
Kebijakan Penataan Ruang Daerah Provinsi, meliputi:
a. pengembangan Wilayah melalui keterkaitan fungsional antar WP dengan ketetapan Kawasan yang dikendalikan perkembangannya, Kawasan yang didorong perkembangannya, Kawasan yang dibatasi perkembangannya, dan Kawasan yang ditingkatkan perkembangannya;
b. pemantapan peran perkotaan di Daerah Provinsi sesuai fungsi yang telah ditetapkan, meliputi PKN, PKW, dan PKL.
c. penataan dan pengembangan infrastruktur Wilayah yang dapat menjadi pengarah, pembentuk, pengikat, pengendali dan pendorong pengembangan Wilayah serta mendukung sistem logistik nasional untuk mewujudkan sistem kota di Daerah Provinsi;
d. perlindungan dan peningkatan kualitas Kawasan berfungsi lindung;
e. pengamanan lahan sawah serta peningkatan produktivitas pertanian, guna menjaga Ketahanan Pangan Daerah Provinsi dan nasional;
f. pengelolaan Wilayah Pesisir, laut, dan Pulau Kecil dengan pendekatan keterpaduan Ekosistem, sumber daya dan kegiatan pembangunan berkelanjutan;
g. optimalisasi potensi lahan budi daya dan sumber daya alam guna mendorong pertumbuhan sosial ekonomi di Wilayah yang belum berkembang karena keterbatasan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
h. pengamanan kepentingan pertahanan dan keamanan negara sesuai dengan RTR pertahanan dan keamanan.
Your Correction
