Correct Article 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042
Current Text
Muatan RTRW Provinsi meliputi:
a. tujuan, kebijakan dan strategi Penataan Ruang;
b. rencana Struktur Ruang;
c. rencana Pola Ruang;
d. KSP;
e. arahan Pemanfaatan Ruang;
f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; dan
g. peran masyarakat dan kelembagaan.
Your Correction
