Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lingkup Wilayah RTRW Provinsi meliputi batas yang ditentukan berdasarkan aspek administratif, mencakup: a. Wilayah dengan luas kurang lebih 5.349.484 Ha (lima juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh empat hektar) mencakup: 1. Wilayah darat termasuk Pulau Kecil, dengan luas kurang lebih 3.704.067 ha (tiga juta tujuh ratus empat ribu enam puluh tujuh hektar); dan 2. Wilayah laut sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai, dengan luas kurang lebih 1.645.417 ha (satu juta enam ratus empat puluh lima ribu empat ratus tujuh belas hektar); b. Wilayah udara; dan c. Wilayah dalam bumi. (2) Batas Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara geografis terletak pada 106° 22’ 13” BT-108° 50’ 1,4” BT, dan 5° 54’ 49,58” LS–7° 49’ 15,52” LS. (3) Batas-batas Wilayah Daerah Provinsi terdiri atas: a. sebelah utara, berbatasan dengan Laut Jawa; b. sebelah timur, berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah; c. sebelah selatan, berbatasan dengan Samudera Hindia; dan d. sebelah barat, berbatasan dengan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten. (4) Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terletak di Wilayah Daerah Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Sukabumi. (5) Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pembangunan dan mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah, dilakukan pengembangan Wilayah dengan membagi ke dalam 6 (enam) WP, yaitu: a. WP Bodebekpunjur, sebagai pengembangan Kawasan Perkotaan di Wilayah Daerah Provinsi dengan kesetaraan fungsi dan peran Kawasan di KSN Jabodetabekpunjur serta antisipatif terhadap perkembangan pembangunan Wilayah perbatasan, meliputi Daerah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok dan sebagian Wilayah di Kabupaten Cianjur; b. WP Purwasuka, sebagai penjabaran dari kawasan andalan Purwasuka, meliputi Daerah Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang; c. WP Ciayumajakuning, sebagai penjabaran dari kawasan andalan Ciayumajakuning yang antisipatif terhadap perkembangan pembangunan Wilayah perbatasan, meliputi Daerah Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, dan sebagian Wilayah di Kabupaten Sumedang; d. WP Priangan Timur-Pangandaran, sebagai penjabaran dari kawasan andalan Priangan Timur-Pangandaran dengan kesetaraan fungsi dan peran Kawasan di KSN Pacangsanak yaitu Pangandaran-Kalipucang-Segara Anakan yang antisipatif terhadap perkembangan pembangunan Wilayah perbatasan, meliputi Daerah Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran; e. WP Sukabumi dan sekitarnya, sebagai penjabaran dari kawasan andalan Sukabumi yang antisipatif terhadap perkembangan pembangunan Wilayah perbatasan, meliputi Daerah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan sebagian wilayah di Kabupaten Cianjur; dan f. WP Cekungan Bandung, meliputi Daerah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan sebagian wilayah di Kabupaten Sumedang. (6) Dalam hal terdapat penetapan daerah otonomi baru, pembagian WP mengikuti daerah induknya sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Peta Wilayah Daerah Provinsi, nama Pulau-Pulau Kecil, dan arahan pembagian WP, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction