Correct Article 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BEKASI
Current Text
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
