Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BEKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, tetap malaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. (2) Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pasa ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
Your Correction