Correct Article 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BEKASI
Current Text
(1) Selain Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Kabupaten Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdapat Unit Pelaksana Teknis dinas Daerah Kabupaten Bekasi di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah.
(2) Satuan Pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal.
Your Correction
