Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BEKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Daerah merupakan Jabatan Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Sekretariat DPRD, Inspektur, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Staf Ahli merupakan Jabatan Eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (3) Sekretaris pada Inspektorat, Inspektur pembantu, Sekretaris pada Dinas, Sekretaris pada Badan, Kepala Bagian dan Camat merupakan Jabatan Struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. (4) Kepala Bidang pada Dinas dan Badan, Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI dan Sekretaris Kecamatan merupakan Jabatan Struktural Eselon III.b atau Jabatan Administrator. (5) Lurah, Kepala Subbagian pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan, Kepala Seksi pada Dinas dan Badan, Kepala UPT pada Dinas dan Badan kelas A, serta Kepala Seksi pada Kecamatan merupakan Jabatan Eselon IV.a atau Jabatan Pengawas. (6) Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Kelas B, Kepala Subbagian pada UPT Dinas dan Badan Kelas A, Kepala Subbagian pada Kecamatan dan Dewan Pengurus KORPRI, Sekretaris Kelurahan dan Kepala Seksi pada Kelurahan merupakan Jabatan Eselon IV.b atau Jabatan Pengawas. (7) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang berbentuk satuan pendidikan dijabat oleh jabatan fungsional guru atau pamong belajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (8) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang berbentuk Rumah Sakit Daerah dijabat oleh Dokter atau Dokter Gigi yang ditetapkan sebagai Pejabat Fungsional Dokter atau Dokter Gigi yang diberikan tugas tambahan. (9) Kepala unit pelaksana teknis yeng berbentuk pusat kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan.
Your Correction