Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BEKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah, dengan susunan sebagai berikut : a. Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; b. Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi merupakan Sekretariat DPRD Tipe A; c. Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi merupakan Inspektorat Daerah Tipe A; d. Dinas Daerah Kabupaten Bekasi terdiri atas: 1. Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan; 2. Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; 3. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman; 4. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat; 5. Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; 6. Dinas Tenaga Kerja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi; 7. Dinas Ketahanan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan; 8. Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; 9. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; 10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil; 11. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik; 12. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal; 13. Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan serta bidang pemuda dan olahraga; 14. Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata; 15. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan; 16. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 17. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 18. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 19. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; 20. Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; 21. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; 22. Dinas Perikanan dan Kelautan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; 23. Dinas Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan; 24. Dinas Perindustrian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian; 25. Dinas Pemadam Kebakaran Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat sub urusan kebakaran. e. Badan Daerah, terdiri dari: 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan; 2. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; 3. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penunjang keuangan; 4. Badan Pendapatan Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penunjang Keuangan; 5. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan Tipe B melaksanakan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan.
Your Correction