Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BEKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam MENETAPKAN besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, memperhatikan asas: a. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah; b. efisiensi; c. efektivitas; d. pembagian habis tugas; e. rentang kendali; f. tata kerja yang jelas; dan g. fleksibilitas
Your Correction