Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BEKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bekasi. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bekasi; 3. Bupati adalah Bupati Bekasi; 4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bekasi; 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi; 6. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi; 7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi; 8. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi; 9. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Bekasi; 10. Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Kabupaten Bekasi; 11. Badan Daerah adalah Badan Daerah Kabupaten Bekasi; 12. Kecamatan adalah Kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi; 13. Unit Pelaksana Teknis Dinas, adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu; 14. Unit Pelaksana Teknis Badan adalah unsur pelaksana teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
Your Correction