Correct Article 1
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BEKASI
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bekasi.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bekasi;
3. Bupati adalah Bupati Bekasi;
4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bekasi;
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi;
6. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi;
7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi;
8. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi;
9. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Bekasi;
10. Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Kabupaten Bekasi;
11. Badan Daerah adalah Badan Daerah Kabupaten Bekasi;
12. Kecamatan adalah Kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi;
13. Unit Pelaksana Teknis Dinas, adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
14. Unit Pelaksana Teknis Badan adalah unsur pelaksana teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
Your Correction
