Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi Kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari Pekerjanya, dan menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Your Correction