Correct Article 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a wajib mendaftarkan dirinya dalam kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan paling kurang program:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja;
b. Jaminan Kematian; dan
c. Jaminan Hari Tua.
(2) Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf c wajib mengikuti kepesertaan program Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian, serta dapat mengikuti Jaminan Hari Tua secara sukarela.
Your Correction
