Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberi Kerja yang mempekerjakan Pekerja penerima upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib mendaftarkan Pekerja dalam kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan paling kurang: a. Jaminan Kecelakaan Kerja; b. Jaminan Kematian; c. Jaminan Hari Tua; dan d. Jaminan Pensiun.
Your Correction