Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi Kerja di Daerah Provinsi wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk perusahaan penempatan PMI. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/7D6EE17D84 7D6EE17D84
Your Correction