Correct Article 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Pekerja penerima upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:
a. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara; dan
b. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
(2) Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pejabat negara non aparatur sipil negara; dan
b. pegawai non aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/7D6EE17D84 7D6EE17D84
(3) Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu;
b. Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu;
c. Pekerja harian lepas;
d. Pekerja dalam masa percobaan;
e. komisaris dan direksi yang menerima upah; dan
f. pengawas dan pengurus yang menerima upah.
Your Correction
