Correct Article 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Pekerja berhak memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(2) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Pekerja penerima upah;
b. Pekerja bukan penerima upah;
c. Pekerja jasa konstruksi; dan
d. PMI.
(3) Pekerja penerima upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berhak menjadi peserta program:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja;
b. Jaminan Hari Tua;
c. Jaminan Pensiun;
d. Jaminan Kematian; dan
e. Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
(4) Pekerja bukan penerima upah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian serta dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua secara sukarela.
(5) Pekerja jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
(6) PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua secara sukarela.
Your Correction
