Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pekerja berhak memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Pekerja penerima upah; b. Pekerja bukan penerima upah; c. Pekerja jasa konstruksi; dan d. PMI. (3) Pekerja penerima upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berhak menjadi peserta program: a. Jaminan Kecelakaan Kerja; b. Jaminan Hari Tua; c. Jaminan Pensiun; d. Jaminan Kematian; dan e. Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (4) Pekerja bukan penerima upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian serta dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua secara sukarela. (5) Pekerja jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. (6) PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua secara sukarela.
Your Correction