Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah Provinsi; dan b. sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction