Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melakukan kerja sama dan sinergitas untuk perlindungan tenaga kerja dalam upaya pemenuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. daerah lain; dan/atau b. pihak ketiga. (3) Penyelenggaraan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi: a. peningkatan cakupan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan b. penyebarluasan informasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (4) Sinergitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembinaan pelindungan tenaga kerja dengan Pemerintah Pusat.
Your Correction