Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pembinaan terhadap paguyuban/ perkumpulan/asosiasi pekerja bukan penerima upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf k dilakukan dalam bentuk sosialisasi. (2) Pembinaan terhadap paguyuban/perkumpulan/asosiasi pekerja bukan penerima upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja.
Your Correction