Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pembinaan terhadap tenaga kerja oleh Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf h, antara lain dilakukan dalam bentuk: a. publikasi, sosialisasi, dan workshop; dan b. pembuatan dan penyebarluasan leaflet, booklet, banner. (2) Pembinaan terhadap tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan Perangkat Daerah terkait.
Your Correction