Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sinergitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan dengan pemerintah pusat.
Your Correction