Correct Article 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Gubernur berkewajiban mengoordinasikan pelaksanaan RPPLH Provinsi.
(2) Dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan urusan pemerintahan di bidang lain yang terkait dengan rencana program RPPLH.
(3) Koordinasi dapat dilakukan antar kelembagaan pada bidang urusan dan lintas bidang urusan.
(4) Urusan pemerintahan di bidang lain yang terkait dengan rencana program RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum pada Lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan, melalui:
a. rapat koordinasi;
b. kunjungan lapangan; dan/atau
c. bentuk dan sarana koordinasi lainnya.
(6) Penyelenggaraan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara rutin atau insidental.
(7) Tata cara koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
