Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyesuaikan Data dan Informasi dalam RPPLH Provinsi.
Your Correction