Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c berupa hasil pemantauan yang disampaikan Gubernur kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan evaluasi.
Your Correction