Correct Article 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c berupa hasil pemantauan yang disampaikan Gubernur kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan evaluasi.
Your Correction
